Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :
1. Surat Pengantar dari RT setempat2. Fotocopy Kartu Keluarga3. Pengantar el-KTP Dari Desa4. Legalisir Ke Kecamatan5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban
Bagikan :